Monday, 8 June 2026
Nasional

Jangan Sampai Bermasalah! Ini Syarat Mengurus Sertipikat Tanah Warisan yang Wajib Diketahui

Halo #SobATRBPN 👋

Setiap perjuangan hari ini adalah bentuk cinta untuk masa depan keluarga.
Namun ketika waktu berlalu, warisan terbaik bukan hanya tentang harta yang ditinggalkan, melainkan kepastian dan ketenangan yang diberikan kepada orang-orang tercinta. ✨

Karena itu, pastikan peralihan hak atas tanah melalui pewarisan dilakukan secara sah dan terlindungi secara hukum. Dengan sertipikat yang jelas, hak keluarga akan lebih aman, tertata, dan terjamin untuk generasi berikutnya.

📌 Persyaratan pembuatan sertipikat tanah peralihan hak karena pewarisan:

1️⃣ Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

2️⃣ Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.

3️⃣ Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

4️⃣ Sertipikat asli.

5️⃣ Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6️⃣ Akta Wasiat Notariil.

7️⃣ Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

8️⃣ Bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPh untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta, serta bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Yuk, lengkapi persyaratannya dan urus pewarisan tanah sejak dini dikantor pertanahan terdekat sekirarmu.
Karena ketenangan keluarga di masa depan dimulai dari kepastian hukum hari ini.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
KanwilBPNAceh
SertipikatElektronik
LayananPertanahan
SetiapKitaAdalahHumas
SetiapKitaAdalahAmbassador
BPNAcehResponsif
BPNAcehSolid
BPNAcehProgresif
Aceh

Hubungan Masyarakat
Kantor Wilayah BPN
Provinsi Aceh

Sosial Media Resmi:
Instagram : @kanwilbpnaceh
Threads : /kanwilbpnaceh
TikTok : /kanwil.bpnaceh
Facebook : /kanwilbpnprovaceh
X : /KanwilBPNAceh
Youtube : /KanwilBPNAceh

Website Resmi:
https://aceh.atrbpn.go.id/

Permintaan Informasi Publik (PPID):
https://ppid.atrbpn.go.id/kantor/wilayah/aceh

Layanan Pengaduan:
https://lapor.go.id
Hotline Whatsapp : 0811-1068-0000

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *