Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Rapat tetap digelar meski DPR sedang memasuki masa reses, sebagai upaya mempercepat proses penyusunan aturan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan percepatan menjadi alasan rapat-rapat pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan. “Karena memang kita ingin mempercepat pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini,” katanya di kompleks parlemen.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum soal RUU Perampasan Aset sekitar 60 kali untuk menyerap aspirasi masyarakat. Ke depan, masih ada sekitar 23 kali RDPU lagi yang direncanakan, sehingga total aspirasi yang didengar bisa mencapai hampir 80 elemen masyarakat.
Selain Aliansi Mahasiswa Nusantara dan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi, Komisi III juga mengundang Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra, untuk memaparkan pandangannya. Menurut Habiburokhman, latar belakang Yadi di bidang ekonomi dan politik diperlukan dalam penyusunan RUU tersebut.
“Supaya kita tidak salah langkah dalam membuat undang-undang, tidak asal mengikuti tren, tidak asal mengikuti apa yang dipaksakan oleh negara-negara lain,” ujar Habiburokhman. Ia menginginkan undang-undang perampasan aset yang nantinya dimiliki Indonesia merupakan aturan yang benar-benar dibutuhkan dan sesuai dengan kondisi bangsa sendiri.
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan aturan yang mengatur mekanisme negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Pembahasannya selama ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Karena itu, Komisi III membuka ruang dengar pendapat yang luas, mulai dari kalangan mahasiswa, advokat, hingga pemerhati parlemen, sebelum aturan itu difinalkan.
Dengan puluhan RDPU yang sudah dan masih akan digelar, Komisi III berharap draf yang dihasilkan tidak hanya cepat selesai, tetapi juga kokoh dari sisi substansi dan dapat diterima berbagai kalangan. Aspirasi yang masuk dalam forum-forum tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.


