Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

32 Ton Solar Subsidi Diamankan Polda Aceh, 22 Orang Jadi Tersangka

32 Ton Solar Subsidi Diamankan Polda Aceh, 22 Orang Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Aceh mengamankan sebanyak 32 ton solar bersubsidi yang diduga disalahgunakan dalam serangkaian operasi penindakan yang digelar pada 19 hingga 25 Oktober 2026 di sejumlah wilayah di Aceh. Dalam operasi itu, polisi juga menangkap 22 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan hal itu di Banda Aceh, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menjelaskan, para tersangka ditangkap di wilayah hukum sejumlah polres dan polresta di jajaran Polda Aceh. Bersama para tersangka, petugas turut menyita 18 unit kendaraan, baik roda empat maupun roda enam, yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

Penindakan ini, kata Joko, merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi mengganggu distribusi dan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Salah satu dampak yang paling dirasakan warga adalah antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum.

“Penegakan hukum terus dilakukan terhadap pihak-pihak diduga melanggar ketentuan penggunaan BBM subsidi. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus memastikan penyalurannya berjalan sesuai aturan,” ujar Joko.

Menurut Joko, penindakan yang dilakukan jajarannya turut berdampak pada berkurangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Aceh. Kepolisian, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan serta menindak setiap dugaan penyimpangan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Warga yang menemukan indikasi penimbunan, penjualan BBM tanpa izin, maupun bentuk penyalahgunaan lainnya diminta melapor melalui Call Center 110 atau ke polres dan polsek terdekat.

“Kami juga mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak terlibat dalam praktik penyaluran atau perdagangan ilegal. Para pelaku usaha juga diminta mematuhi ketentuan distribusi agar penyaluran BBM tidak merugikan masyarakat,” kata Joko.

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena bahan bakar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Ketika solar subsidi diselewengkan, pasokan untuk warga yang membutuhkan bisa terganggu dan harga di tingkat pengguna akhir ikut terdampak. Karena itu, pengawasan distribusi dari hulu hingga ke SPBU terus diperketat, dan setiap temuan pelanggaran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *