Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Integrasi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, Kamis (10/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kanwil BPN Provinsi Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antarinstansi dalam mengintegrasikan Lahan Sawah Dilindungi ke dalam penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Aceh.
Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Aceh, Muliadi, S.SiT., M.M., dan turut dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Muhammad Reza, S.T., M.Si.
Hadir sebagai narasumber Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, S.P., M.P., yang memberikan pemaparan terkait aspek perlindungan lahan pertanian serta keterkaitannya dengan kebijakan dan penyelenggaraan penataan ruang.
Lahan Sawah Dilindungi memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan serta memastikan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan keberadaan lahan sawah yang perlu dipertahankan.
Dalam pelaksanaannya, integrasi LSD ke dalam penataan ruang membutuhkan keterpaduan data, kebijakan, dan perencanaan dari berbagai instansi terkait. Oleh karena itu, forum koordinasi menjadi penting untuk membangun kesamaan pemahaman dan menyelaraskan langkah dalam pengelolaan serta perlindungan lahan sawah.
Melalui rapat ini, para peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan integrasi data dan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi dalam dokumen serta pelaksanaan penataan ruang. Pembahasan tersebut diharapkan dapat mendukung proses perencanaan ruang yang lebih terarah dan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian.
Sinergi antarinstansi juga diperlukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian antara penggunaan tanah, peruntukan ruang, dan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Dengan koordinasi yang baik, setiap kebijakan dapat dilaksanakan secara lebih terpadu sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kanwil BPN Provinsi Aceh terus mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait dalam pelaksanaan penataan ruang. Kolaborasi tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Rapat koordinasi ini juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dalam menyikapi berbagai dinamika pemanfaatan tanah dan ruang di Aceh. Melalui pertukaran informasi dan pembahasan bersama, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dalam menjaga keberadaan lahan sawah sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan.
Integrasi Lahan Sawah Dilindungi dalam penataan ruang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang serta mendukung perlindungan lahan pertanian secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga perlindungan lahan pertanian dapat berjalan selaras dengan arah pemanfaatan ruang dan pembangunan di Provinsi Aceh.


