Banda Aceh, 15 Agustus 2026 — Memperingati 21 tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki sebagai tonggak penting perjalanan perdamaian Aceh, pemerintah kembali meneguhkan komitmen dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat terdampak konflik melalui pemberian kepastian hukum atas tanah. Dalam momentum tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh turut berperan dalam penyerahan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama (HKB) bagi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, dan korban konflik, Sabtu (15/8/2026), di Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mendukung implementasi perdamaian Aceh yang tidak hanya diwujudkan melalui komitmen politik dan kelembagaan, tetapi juga melalui pemenuhan hak-hak masyarakat yang terdampak konflik.
Kanwil BPN Provinsi Aceh dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Evan Rahmaini, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Muhammad Reza, S.T., M.Si.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Sudarman Sylvajaya, S.S.T., M.H., QRMO., sebagai bagian dari jajaran pertanahan yang mendukung proses penyediaan dan penataan tanah bagi penerima manfaat.
Dalam kegiatan tersebut, diserahkan secara simbolis dua Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama atas bidang tanah yang berlokasi di Desa Ladang Bisik, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sertipikat pertama mencakup bidang tanah seluas 343.230 meter persegi, sementara sertipikat kedua mencakup bidang tanah seluas 587.785 meter persegi.
Penyerahan kedua sertipikat tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang diperuntukkan bagi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol Amnesti, serta korban konflik sebagai penerima manfaat dalam proses reintegrasi dan penyelesaian konflik Aceh.
Sertipikat diserahkan secara simbolis dan diterima langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E.
Pemberian kepastian hukum atas tanah memiliki arti penting dalam mendukung keberlanjutan proses perdamaian. Legalitas atas tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi para penerima manfaat, tetapi juga membuka ruang bagi pemanfaatan tanah secara produktif sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan.
Melalui penataan dan pemberian hak atas tanah, masyarakat diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi, pertanian, maupun bentuk pemanfaatan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga mencerminkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria dan kebijakan pertanahan memiliki keterkaitan langsung dengan upaya menjaga perdamaian dan memperkuat keadilan sosial di Aceh.
Bagi Aceh, persoalan pertanahan menjadi salah satu aspek strategis dalam implementasi butir-butir perdamaian. Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, BPN, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi penting agar setiap tahapan penyediaan tanah dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Keterlibatan Kanwil BPN Provinsi Aceh dalam proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penyelesaian program strategis pertanahan yang berkaitan dengan proses reintegrasi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO., menerima penghargaan atas kontribusinya dalam mengalokasikan tanah pertanian untuk mendukung pelaksanaan penyelesaian konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap peran BPN dalam mendukung pelaksanaan agenda perdamaian melalui pendekatan pertanahan, khususnya dalam memberikan akses dan kepastian hukum atas tanah kepada kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari proses reintegrasi.
Peran pertanahan dalam konteks perdamaian tidak berhenti pada penerbitan sertipikat. Kepastian hak atas tanah diharapkan dapat menjadi fondasi dalam menciptakan kehidupan yang lebih layak, membuka peluang ekonomi, serta meningkatkan kemandirian masyarakat.
Peringatan 21 tahun MoU Helsinki juga menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa perdamaian merupakan proses panjang yang membutuhkan komitmen dan konsistensi dari seluruh pihak.
Dua puluh satu tahun perjalanan damai Aceh menjadi pengingat bahwa keberlanjutan perdamaian harus terus diperkuat melalui kebijakan yang memberikan rasa keadilan, kepastian, dan manfaat nyata kepada masyarakat.
Kanwil BPN Provinsi Aceh terus berkomitmen mendukung berbagai program yang berkaitan dengan penataan aset dan akses sebagai bagian dari Reforma Agraria, termasuk program yang berkaitan dengan penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak konflik.
Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai agenda pertanahan yang masih membutuhkan tindak lanjut sekaligus memastikan bahwa manfaat perdamaian dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Penyerahan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama ini menjadi salah satu bentuk nyata bahwa perdamaian dapat diperkuat melalui hadirnya kepastian hukum, rasa keadilan, serta harapan akan kehidupan yang lebih baik.
Dignity, Justice, and Hope.
Martabat, keadilan, dan harapan menjadi semangat yang terus dijaga dalam perjalanan membangun Aceh yang damai, berkeadilan, dan sejahtera dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


