Banda Aceh – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) terkait penyelesaian status Tanah Blang Padang yang berlangsung di Ruang Rapat Potda I Lantai 3 Sekretariat Daerah Aceh pada Rabu (29/07). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam membahas langkah-langkah penyelesaian terhadap salah satu isu strategis di bidang pertanahan di Provinsi Aceh.
Rapat koordinasi dihadiri oleh para pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangan masing-masing guna menyamakan persepsi serta merumuskan tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya bersama Badan Wakaf Indonesia. Melalui forum ini, setiap instansi dapat menyampaikan pandangan, masukan, serta langkah yang akan dilakukan dalam rangka mendukung penyelesaian status Tanah Blang Padang secara komprehensif.
Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pertanahan, Kanwil BPN Provinsi Aceh berkomitmen untuk memberikan dukungan sesuai kewenangannya dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penyelesaian diharapkan dilaksanakan secara objektif, transparan, serta berlandaskan prinsip kepastian hukum agar mampu menghasilkan solusi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antarlembaga sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai sangat penting dalam menangani persoalan pertanahan yang memiliki aspek hukum, administrasi, dan kepentingan publik.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara cermat dengan memperhatikan data, regulasi, dan kewenangan masing-masing instansi. Pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam mewujudkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.
Kanwil BPN Provinsi Aceh akan terus mendukung setiap proses koordinasi yang dilakukan sebagai bagian dari komitmen menghadirkan tata kelola pertanahan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Dengan kolaborasi yang solid antar pemangku kepentingan, diharapkan penyelesaian status Tanah Blang Padang dapat berjalan secara optimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan di Provinsi Aceh.

