Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah belum membahas pengganti Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 November 2026, setelah Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
“Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril. Ia menegaskan jabatan Kepala Staf Kepresidenan untuk sementara dijalankan oleh pelaksana tugas. Menurut Yusril, pelaksana tugas itu bisa berasal dari Sekretaris Utama maupun Sekretaris Menteri di lingkungan Kantor Staf Presiden.
“Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas,” ucap Yusril. Ia meminta semua pihak bersabar karena pergantian Kepala Staf Kepresidenan bukan persoalan yang mendesak.
“Itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ujarnya. Sikap itu menunjukkan pemerintah memilih menuntaskan proses hukum terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan soal kursi Kepala Staf Kepresidenan.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Pengumuman itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep. Inisial LSP merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Selain Presiden, penyadapan ilegal itu diduga juga menyasar tokoh politik lainnya, jurnalis, hingga pengusaha. Dugaan perbuatan tersebut terjadi pada rentang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum. Jejak log dari aktivitas tersebut diduga dihapus pada Oktober 2026. Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat tinggi negara dan dugaan penyadapan terhadap kepala negara, sehingga proses hukumnya ditunggu banyak pihak.
Apa poin penting dari berita ini?
- Yusril Ihza Mahendra menyatakan pengganti Kepala Staf Kepresidenan belum dibahas sama sekali.
- Jabatan Kepala Staf Kepresidenan sementara dijalankan pelaksana tugas dari Sekretaris Utama atau Sekretaris Menteri.
- Polri menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
- Para tersangka diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto serta tokoh politik, jurnalis, dan pengusaha pada 2025 hingga 2026.
- Penyadapan itu diduga tanpa kaitan dengan penegakan hukum dan jejak lognya diduga dihapus pada Oktober 2026.


