Sunday, 1 November 2026
Politik

Revisi UU LLAJ, DPR Soroti Jaminan Keselamatan Transportasi

Pemandangan udara jalan tol dan gedung-gedung Jakarta

Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi nasional. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 1 November 2026, dengan penekanan bahwa pembaruan regulasi harus mampu menjawab persoalan-persoalan transportasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

UU LLAJ merupakan payung hukum utama yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia, mulai dari penyelenggaraan jalan, kendaraan bermotor, pengemudi, hingga angkutan umum dan barang. Undang-undang yang telah berusia lebih dari satu dekade ini disusun pada masa ketika banyak fenomena transportasi masa kini belum berkembang, sehingga sejumlah ketentuannya dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab kondisi lapangan.

Salah satu persoalan yang disoroti Sudjatmiko adalah angkutan logistik yang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL). Truk yang membawa muatan berlebih dan berdimensi melebihi batas tidak hanya mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan. Penindakan terhadap ODOL selama ini kerap terkendala oleh lemahnya aturan dan koordinasi antarinstansi, sehingga revisi UU LLAJ diharapkan memberi dasar hukum yang lebih tegas.

Persoalan kedua adalah kesiapan ekosistem kendaraan listrik. Kendaraan listrik kini semakin banyak di jalan, tetapi regulasi mengenai infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan baterai, hingga skema insentif masih tersebar di berbagai aturan. Revisi UU LLAJ diharapkan mampu merangkum arah kebijakan kendaraan listrik ke dalam satu kerangka yang jelas, agar peralihan menuju transportasi rendah emisi berjalan teratur dan aman.

Persoalan ketiga adalah kepastian hukum bagi transportasi daring. Ojek dan taksi daring telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari jutaan warga, tetapi status hukumnya selama ini berada di wilayah abu-abu antara angkutan umum dan angkutan sewa khusus. Ketidakpastian ini menyulitkan perlindungan bagi pengemudi maupun penumpang, mulai dari jaminan keselamatan hingga skema asuransi. Revisi UU LLAJ diharapkan memberi kejelasan yang selama ini ditunggu.

Bagi masyarakat, revisi UU LLAJ pada akhirnya akan terasa pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan sehari-hari. Jalan yang lebih awet, kendaraan listrik yang terkelola dengan baik, serta transportasi daring yang memiliki kepastian hukum adalah hasil nyata yang diharapkan dari pembaruan regulasi ini. Momentum revisi yang disoroti Komisi V DPR ini karena itu patut dikawal, agar pembahasannya menghasilkan aturan yang benar-benar menjawab kebutuhan transportasi nasional masa kini.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menyebut revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagai momentum membenahi sistem transportasi nasional.
  • Pernyataan itu disampaikan pada Minggu, 1 November 2026, dengan penekanan pada tiga persoalan utama transportasi masa kini.
  • Persoalan pertama adalah angkutan logistik ODOL yang mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Persoalan kedua adalah kesiapan ekosistem kendaraan listrik, mulai dari infrastruktur pengisian daya hingga standar keselamatan baterai.
  • Persoalan ketiga adalah kepastian hukum bagi transportasi daring, yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara angkutan umum dan sewa khusus.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *