Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (DPN PERADI Profesional) menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia untuk memperkuat mutu dan etika pendidikan advokat. Kerja sama yang melibatkan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Prime UMY Hotel Convention and Dormitory, Yogyakarta, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi. Tiga landasan itu menjadi penekanan dalam kerja sama ini, karena kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Advokat yang hanya menguasai teori tanpa kecakapan praktik dan integritas berisiko gagal membela keadilan secara sungguh-sungguh.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan. Keberanian moral dibutuhkan ketika advokat harus membela perkara yang tidak populer, kejujuran menjadi fondasi kepercayaan klien dan pengadilan, sedangkan tanggung jawab terhadap keadilan menjaga profesi ini tetap berada pada jalurnya sebagai penegak hukum, bukan sekadar jasa hukum komersial.
Kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten. Tanpa tindak lanjut yang terukur, kerja sama antarlembaga hanya akan menjadi seremoni tanpa dampak nyata bagi calon advokat.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Dr. Faisal, dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum. Menurutnya, kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter.
Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) menjadi salah satu perhatian utama dalam kerja sama ini. Materi pendidikan akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, lulusan pendidikan advokat tidak hanya lulus secara administratif, tetapi juga siap menghadapi perkara nyata di pengadilan.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional, Prof. Dr. H. Yuhelson, mengatakan bahwa keberhasilan pendidikan advokat tidak semata-mata diukur dari jumlah peserta atau banyaknya kegiatan yang diselenggarakan, tetapi juga dari kualitas lulusan yang dihasilkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah advokat yang kompeten, beretika, dan mampu menjaga kehormatan profesi ketika menangani perkara masyarakat pencari keadilan.
Melalui kolaborasi dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut, DPN PERADI Profesional berharap dapat memperkuat mutu pendidikan profesi advokat sejalan dengan semboyan organisasi, yakni Bermutu, Beretika, Berkarakter. Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun sistem pendidikan advokat yang mampu menghasilkan lulusan kompeten sekaligus menjunjung tinggi etika dan kehormatan profesi, sehingga masyarakat pencari keadilan mendapatkan pendampingan hukum yang bisa dipercaya.
Apa poin penting dari berita ini?
- PERADI Profesional menjalin kerja sama dengan Fordek FH dan Ketua STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia yang melibatkan 43 perguruan tinggi.
- Penandatanganan kesepakatan berlangsung di Prime UMY Hotel Convention and Dormitory, Yogyakarta, pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Pendidikan advokat ditekankan pada tiga landasan: penguasaan ilmu hukum, kecakapan profesi, dan integritas pribadi.
- Penguatan PKPA dan PPA diarahkan pada kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta penghayatan kode etik profesi.


